Prinsip keterbukaan informasi publik adalah konsep bahwa informasi yang dimiliki oleh pemerintah dan badan publik harus tersedia untuk diakses dan digunakan oleh masyarakat secara bebas dan mudah. Pri
Prinsip keterbukaan informasi publik adalah konsep bahwa informasi yang dimiliki oleh pemerintah dan badan publik harus tersedia untuk diakses dan digunakan oleh masyarakat secara bebas dan mudah. Pri
Informasi publik adalah informasi yang dapat diakses oleh publik secara umum dan diproduksi, dikumpulkan, atau disimpan oleh badan publik atau lembaga negara. Berikut adalah beberapa jenis informasi p
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah undang-undang di Indonesia yang bertujuan untuk memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh informasi dari seti
Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) adalah suatu sistem yang digunakan untuk memberikan informasi dan layanan publik yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Tujuan utama dari SIPP
UU Keterbukaan Informasi Publik adalah undang-undang yang mengatur tentang hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik dan kewajiban badan publik untuk memberikan informasi publik. UU