Keterbukaan informasi publik adalah prinsip yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang dihasilkan dan dimiliki oleh pemerintah atau badan publik secara terbuka dan transparan. Prinsi
Keterbukaan informasi publik adalah prinsip yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang dihasilkan dan dimiliki oleh pemerintah atau badan publik secara terbuka dan transparan. Prinsi
TUGAS DAN FUNGSI PPID 1. Melakukan pengelolaan informasi publik; 2. Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah; 3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan
Daftar Informasi Publik Pemerintah Kabupaten Garut Ringkasan Isi Informasi : Daftar Informasi Publik (DIP) yang tersedia pada SKPD Kabupaten Garut Diterbitkan oleh PPID Utama Kabupaten Garu
Format Tanggapan Atasan PPID Atas Keberatan