PROFIL PPID KABUPATEN GARUT

LATAR BELAKANG

Dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terbuka, dan akuntabel diperlukan keterbukaan informasi publik sebagai sarana dalam mengoptimalkan partisipasi dan pengawasan publik dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sehingga perlu adanya sistem pelayanan informasi dan dokumentasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

PPID PEMERINTAH KABUPATEN GARUT

1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pelaksana;
2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik ;
3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik ;
4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan ;
5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi ; dan
6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.