Tugas PPID Utama dan PPID Pelaksana
Media

PPID adalah singkatan dari "Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi." PPID adalah sebuah unit atau pejabat yang bertanggung jawab dalam mengelola, memberikan akses, dan menjaga informasi dan dokumen publik yang dimiliki oleh suatu entitas atau instansi pemerintah. Dalam beberapa kasus, PPID dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu PPID Utama dan PPID Pelaksana, tergantung pada struktur organisasi dan tugas-tugas yang dibutuhkan. Berikut penjelasan singkat tentang kedua jenis PPID tersebut:

1. **PPID Utama**:
   - **Koordinasi Umum**: PPID Utama bertanggung jawab atas koordinasi umum terkait pengelolaan informasi publik di seluruh entitas atau instansi pemerintah tersebut.
   - **Kebijakan dan Pedoman**: PPID Utama dapat merancang kebijakan dan pedoman umum terkait dengan pengelolaan informasi publik yang harus diikuti oleh seluruh organisasi.
   - **Pelatihan**: Memberikan pelatihan dan bimbingan kepada staf atau pejabat di berbagai bagian organisasi tentang cara mengelola informasi publik, termasuk prosedur permohonan informasi publik.
   - **Koordinasi Permohonan Informasi**: Menerima permohonan informasi publik dan mengkoordinasikan proses penanganan permohonan ini di seluruh organisasi.

2. **PPID Pelaksana**:
   - **Pelayanan Permohonan Informasi**: PPID Pelaksana bertanggung jawab langsung dalam menerima, memproses, dan memberikan informasi kepada pemohon yang mengajukan permohonan informasi publik.
   - **Pemeliharaan dan Penyimpanan Dokumen**: PPID Pelaksana harus memelihara dokumen dan informasi publik, serta memastikan bahwa mereka tersedia dan dapat diakses dengan mudah.
   - **Penyediaan Informasi**: Menjawab pertanyaan publik dan memberikan akses kepada dokumen dan informasi yang diminta sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
   - **Pelaporan**: Melaporkan secara berkala kepada PPID Utama dan pemangku kepentingan lainnya tentang aktivitas PPID, permohonan informasi yang diterima, dan pengiriman informasi publik.

Penting untuk dicatat bahwa organisasi pemerintah dapat memiliki struktur yang berbeda dalam pengelolaan informasi publik, dan peran PPID dapat bervariasi tergantung pada tingkat pemerintahan dan hukum yang berlaku. Tujuan utama dari PPID, baik PPID Utama maupun PPID Pelaksana, adalah untuk memastikan bahwa informasi publik tersedia, dapat diakses, dan dikelola dengan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam keterbukaan informasi publik. PPID juga berperan dalam menjaga keamanan, kerahasiaan, dan integritas informasi publik yang dimiliki oleh pemerintah.