Standar Penanganan Pengajuan Keberatan
Media

Standar Penanganan Pengajuan Keberatan di Internal Pemerintah Kabupaten Garut:

1. Penerimaan Pengajuan Keberatan:
   - Pengajuan keberatan dilakukan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Sekretariat Daerah Kabupaten Garut.
   - Pemohon mengisi formulir keberatan dan melampirkan alasan serta bukti yang relevan.

2. Registrasi dan Verifikasi:
   - PPID melakukan registrasi dan verifikasi pengajuan keberatan, memastikan kelengkapan formulir dan lampiran.
   - Verifikasi dilakukan untuk memastikan keberatan diajukan dalam batas waktu yang ditetapkan.

3. Peninjauan Keberatan:
   - Tim Peninjauan Keberatan yang terdiri dari anggota independen dari berbagai unit terkait akan meninjau pengajuan keberatan.
   - Tim melakukan evaluasi terhadap alasan dan bukti yang diajukan pemohon.

4. Klarifikasi dan Dialog:
   - Jika diperlukan, tim dapat melakukan klarifikasi dengan pemohon untuk memahami lebih lanjut alasan dan kebutuhan keberatan.

5. Keputusan dan Pemberitahuan:
   - Tim Peninjauan Keberatan akan mengambil keputusan berdasarkan hasil peninjauan.
   - Pemohon diberitahu secara tertulis mengenai keputusan dan alasan yang mendasarinya.

6. Pelaksanaan Tindakan Perbaikan (Jika Diperlukan):
   - Jika keputusan memihak pemohon dan ada tindakan perbaikan yang perlu diambil, tindakan tersebut diimplementasikan oleh unit terkait.

7. Evaluasi dan Pemantauan:
   - Proses penanganan keberatan dievaluasi secara berkala oleh PPID dan disajikan dalam laporan ke pimpinan.
   - Pengawasan terhadap implementasi tindakan perbaikan juga dilakukan jika diperlukan.

8. Transparansi dan Pelaporan:
   - Proses penanganan keberatan dan hasilnya dilaporkan kepada Kepala Daerah dan dipublikasikan melalui portal informasi publik Kabupaten Garut.

9. Pelibatan Masyarakat:
   - Masyarakat di Kabupaten Garut diundang untuk memberikan masukan dan saran terkait proses penanganan keberatan melalui forum konsultasi publik.

Dengan penerapan standar ini, PPID Kabupaten Garut menjalankan tanggung jawabnya dalam mengelola keberatan masyarakat terhadap pelayanan informasi publik dengan cara yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan yang berkualitas.