UU Keterbukaan Informasi Publik
Media

UU Keterbukaan Informasi Publik adalah undang-undang yang mengatur tentang hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik dan kewajiban badan publik untuk memberikan informasi publik. UU Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pemerintah, serta memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik.

Di Indonesia, UU Keterbukaan Informasi Publik diberlakukan pada tahun 2008 dengan nomor UU 14 Tahun 2008. Beberapa hal yang diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia antara lain:

  1. Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang dimilikinya secara aktif dan pasif.

  2. Masyarakat berhak memperoleh informasi publik yang dimiliki oleh badan publik, kecuali informasi yang dikecualikan oleh undang-undang.

  3. Badan publik wajib memberikan informasi publik kepada masyarakat dalam waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

  4. Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik kepada badan publik dan badan publik wajib memberikan jawaban atas permohonan tersebut.

  5. Badan publik wajib memberikan alasan jika permohonan informasi publik ditolak.

  6. Masyarakat berhak mengajukan pengaduan atau banding jika permohonan informasi publik ditolak atau tidak dijawab oleh badan publik.

  7. Sanksi dapat diberikan kepada badan publik yang tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan informasi publik.

Dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, diatur pula tentang perlindungan terhadap informasi pribadi dan informasi rahasia negara. Hal ini penting untuk menjaga keamanan dan privasi seseorang atau kelompok tertentu, serta menjaga kepentingan nasional.

Melalui UU Keterbukaan Informasi Publik, diharapkan bahwa masyarakat dapat memperoleh akses yang lebih mudah dan cepat terhadap informasi publik, sehingga dapat memperkuat partisipasi dan kontrol publik terhadap pemerintah.