Pengertian Keterbukaan Informasi Publik Menurut Para Ahli
Media

Keterbukaan informasi publik merupakan prinsip atau konsep yang berkaitan dengan akses terhadap informasi yang dihasilkan, dikumpulkan, atau dikelola oleh pemerintah atau lembaga publik, dan memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi tersebut. Para ahli berbagai disiplin ilmu telah memberikan pengertian keterbukaan informasi publik sebagai berikut:

Charles McClain: Keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat untuk mengakses informasi yang dihasilkan oleh pemerintah atau lembaga publik, serta kemampuan pemerintah untuk mempublikasikan informasi tersebut secara aktif.

Jeremy Bentham: Keterbukaan informasi publik adalah prinsip yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk mengetahui apa yang dilakukan oleh pemerintah, agar dapat melakukan evaluasi dan kritik terhadap tindakan pemerintah tersebut.

Lawrence Lessig: Keterbukaan informasi publik adalah penyebaran informasi yang memungkinkan partisipasi warga dalam pengambilan keputusan yang berpengaruh terhadap kepentingan umum, serta memastikan akuntabilitas dan transparansi pemerintah.

Helen Darbishire: Keterbukaan informasi publik adalah kebijakan dan praktik yang memastikan bahwa warga memiliki hak akses yang nyata dan efektif terhadap informasi publik, sehingga dapat berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, memantau tindakan pemerintah, dan mempromosikan akuntabilitas.

World Bank: Keterbukaan informasi publik adalah prinsip yang menekankan pentingnya akses terhadap informasi publik sebagai landasan untuk pemerintahan yang baik, pertumbuhan ekonomi yang inklusif, dan partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam pembangunan.

John Dewey: Keterbukaan informasi publik adalah landasan demokrasi yang esensial, di mana masyarakat memiliki akses bebas terhadap informasi yang diperlukan untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan dan membentuk opini yang informan.

Freedom of Information Advocates Network (FOIAnet): Keterbukaan informasi publik adalah hak asasi manusia yang melibatkan proses yang transparan dan terbuka untuk memperoleh, menyebarkan, dan menggunakan informasi publik, serta mempromosikan akuntabilitas, partisipasi, dan keadilan.

UNESCO: Keterbukaan informasi publik adalah prinsip yang menggarisbawahi hak warga untuk mengakses informasi, sementara pemerintah dan lembaga publik bertanggung jawab untuk memberikan akses tersebut dan memastikan transparansi dalam kebijakan, tindakan, dan penggunaan sumber daya publik.

Article 19: Keterbukaan informasi publik adalah prinsip hukum dan hak asasi manusia yang memberikan kebebasan kepada individu untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi yang dihasilkan oleh pemerintah atau lembaga publik, tanpa batasan yang tidak wajar.

Carl Levin: Keterbukaan informasi publik adalah jaminan bagi masyarakat untuk mengetahui apa yang dilakukan oleh pemerintah mereka, sehingga masyarakat dapat memainkan peran aktif dalam proses pengambilan keputusan dan meningkatkan akuntabilitas pemerintah.

Pengertian keterbukaan informasi publik menurut para ahli tersebut mencerminkan pentingnya akses terhadap informasi sebagai hak asasi manusia, prinsip demokrasi, dan landasan untuk akuntabilitas, partisipasi masyarakat, serta pengambilan keputusan yang berkeadilan. Dengan keterbukaan informasi publik, diharapkan terwujudnya pemerintahan yang lebih transparan, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan dan kepentingan masyarakat.