TUGAS DAN FUNGSI PPID
Media

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah sebuah unit organisasi di instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengelola informasi dan dokumen publik serta memfasilitasi akses masyarakat terhadap informasi yang dimiliki oleh instansi tersebut. Fungsi utama dari PPID adalah untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pemerintahan.

Tugas dan fungsi PPID di Kabupaten Garut atau daerah lainnya umumnya meliputi:

1. **Penyediaan Informasi Publik**: PPID bertugas untuk mengumpulkan, mengelola, dan menyediakan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Informasi yang harus disediakan bisa berupa kebijakan pemerintah, anggaran, program, proyek, dan berbagai data penting lainnya.

2. **Pemberian Akses Informasi**: PPID bertanggung jawab dalam memberikan akses yang mudah dan terbuka terhadap informasi publik kepada masyarakat. Mereka harus memberikan panduan tentang cara mengajukan permintaan informasi, proses pengajuan, serta memberikan informasi yang diminta sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.

3. **Pengelolaan Dokumen**: PPID harus melakukan pengelolaan dokumen-dokumen penting pemerintah, termasuk pemeliharaan, pengarsipan, dan perlindungan dokumen dari risiko kerusakan atau hilang.

4. **Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik**: PPID harus memastikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan undang-undang. Mereka dapat mengadakan pelatihan internal, mengembangkan sistem informasi, dan mengawasi agar semua unit dalam instansi pemerintah memahami dan melaksanakan prinsip keterbukaan informasi.

5. **Pendampingan dan Pelayanan Publik**: PPID dapat memberikan bantuan dan pendampingan kepada masyarakat yang mengajukan permintaan informasi, serta memberikan pelayanan yang ramah dan profesional dalam memberikan akses informasi.

6. **Pelaporan Keterbukaan Informasi**: PPID harus melaporkan secara berkala kepada Komisi Informasi Publik atau lembaga yang setara mengenai pelaksanaan keterbukaan informasi publik di instansi tersebut.

7. **Pengembangan Kebijakan**: PPID dapat berperan dalam mengembangkan kebijakan terkait manajemen informasi dan keterbukaan publik di instansi pemerintah.

Secara keseluruhan, PPID Kabupaten Garut memiliki tanggung jawab yang penting dalam memastikan akses informasi yang transparan dan akuntabel bagi masyarakat, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi lebih aktif dalam proses pemerintahan dan pengambilan keputusan.