SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik
Media

SOP (Standard Operating Procedure) penanganan sengketa informasi publik adalah sebagai berikut:

  1. Permintaan Informasi Publik

Jika seseorang ingin memperoleh informasi publik, ia harus mengajukan permintaan informasi publik kepada Badan Publik yang dimaksud secara tertulis.

  1. Penanganan Permintaan Informasi Publik

Badan Publik harus menindaklanjuti permintaan tersebut dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak permintaan diterima. Jika informasi tersebut sulit ditemukan atau memerlukan waktu yang lebih lama untuk memproses, Badan Publik harus memberitahu pihak yang mengajukan permintaan dalam waktu 14 hari kerja dengan memberikan alasan dan waktu yang dibutuhkan.

  1. Pembatasan Informasi Publik

Badan Publik dapat menolak permintaan informasi publik jika informasi tersebut termasuk dalam kategori informasi yang terbatas berdasarkan undang-undang, seperti informasi yang berhubungan dengan keamanan nasional, privasi pribadi, atau hak kekayaan intelektual.

  1. Pengajuan Banding

Jika permintaan informasi publik ditolak, pemohon dapat mengajukan banding kepada Komisi Informasi Pusat atau Komisi Informasi Daerah dalam waktu 14 hari kerja setelah penerimaan surat penolakan dari Badan Publik.

  1. Penanganan Sengketa

Jika banding yang diajukan tetap ditolak oleh Komisi Informasi, maka pemohon dapat mengajukan sengketa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal dikeluarkannya putusan Komisi Informasi.

Itulah SOP penanganan sengketa informasi publik yang harus diikuti oleh Badan Publik dan pihak yang mengajukan permintaan informasi publik. Hal ini penting dilakukan agar kebebasan pers dan hak-hak warga negara terjamin dengan baik.

Referensi : https://belajarin.github.io/