Pengajuan Keberatan
Media

Pemohon Informasi memiliki hak untuk mengajukan keberatan jika mereka merasa bahwa hak mereka atas informasi publik telah dilanggar atau bahwa permohonan informasi mereka tidak ditanggapi atau diterima dengan benar. Berikut adalah beberapa alasan yang dapat digunakan oleh Pemohon Informasi untuk mengajukan keberatan:

1. Penolakan Permohonan Informasi: Jika permohonan informasi ditolak oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan jika mereka merasa bahwa penolakan tersebut tidak beralasan atau tidak sesuai dengan hukum atau regulasi terkait.

2. Penundaan atau Keterlambatan: Jika proses pemberian informasi mengalami penundaan atau keterlambatan yang tidak wajar, Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan untuk meminta klarifikasi mengenai alasan penundaan atau tindakan yang diambil untuk mempercepat proses tersebut.

3. Informasi Tidak Lengkap atau Tidak Akurat: Jika informasi yang diberikan tidak lengkap, tidak akurat, atau tidak sesuai dengan permohonan, Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan untuk meminta klarifikasi atau koreksi.

4. Ketidaksetujuan atas Penggantian Biaya: Jika PPID mengenakan biaya untuk penyediaan informasi dan Pemohon Informasi tidak setuju dengan besaran biaya tersebut, mereka dapat mengajukan keberatan dan meminta penjelasan lebih lanjut.

5. Ketidakpatuhan terhadap Batas Waktu: Jika permohonan informasi tidak ditanggapi atau diproses sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh regulasi, Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan atas pelanggaran tersebut.

6. Ketidakpatuhan terhadap Prinsip-Prinsip Transparansi: Jika Pemohon Informasi merasa bahwa pemberian informasi tidak sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi atau hak-hak mereka untuk mendapatkan informasi publik, mereka dapat mengajukan keberatan.

7. Ketidaksesuaian Format Penyediaan Informasi: Jika informasi diberikan dalam format yang tidak dapat diakses atau sulit dipahami, Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan dan meminta informasi dalam format yang lebih sesuai.

8. Pelanggaran Terhadap Hak-Hak Privasi: Jika informasi yang diberikan melibatkan data pribadi atau sensitif tanpa menjaga privasi yang memadai, Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan terkait pelanggaran privasi.

Penting untuk diingat bahwa Pemohon Informasi perlu menyertakan argumen dan bukti yang mendukung dalam pengajuan keberatan mereka. Selain itu, alasan-alasan di atas dapat berbeda tergantung pada regulasi dan undang-undang yang berlaku di wilayah atau negara tertentu.