Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi, dan Monitoring Kebijakan Informasi Publik di Kabupaten Garut
Media

Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi, dan Monitoring Kebijakan Informasi Publik di Kabupaten Garut

I. Pembinaan

1. Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas:
   - PPID Pelaksana dan Pejabat PPID di Kabupaten Garut menghadiri workshop tahunan tentang undang-undang dan regulasi terkait informasi publik, serta pelatihan praktis dalam mengelola permohonan informasi dan berkomunikasi dengan publik.
   - Pelatihan khusus diselenggarakan untuk memahami sistem teknologi informasi yang mendukung pelaksanaan kebijakan Informasi Publik.

2. Bimbingan Teknis:
   - Tim dari PPID Kabupaten Garut memberikan bimbingan teknis secara rutin kepada PPID Pelaksana dalam hal penanganan permohonan informasi, pelaporan, dan kepatuhan terhadap regulasi.

II. Pengawasan

1. Audit Internal:
   - Setiap enam bulan, dilakukan audit internal oleh tim independen untuk mengevaluasi kinerja PPID Pelaksana dan Pejabat PPID dalam hal keterbukaan, respons terhadap permohonan informasi, dan kepatuhan terhadap regulasi.

2. Pemeriksaan Berkala:
   - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Garut secara berkala melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan catatan terkait permohonan informasi serta proses pelayanan informasi.

III. Evaluasi

1. Survei Kepuasan Masyarakat:
   - Setiap tahun, dilakukan survei online dan wawancara dengan masyarakat untuk mengukur tingkat kepuasan terhadap pelayanan informasi publik yang disediakan oleh PPID Kabupaten Garut.

2. Evaluasi Kinerja Berdasarkan Indikator:
   - Setiap kuartal, dilakukan evaluasi kinerja PPID Pelaksana dan Pejabat PPID berdasarkan indikator yang telah ditetapkan dalam kebijakan, seperti waktu respons, jumlah permohonan terlayani, dan tingkat kepuasan.

IV. Monitoring

1. Pemantauan Proses Permohonan:
   - Melalui sistem teknologi informasi, PPID Kabupaten Garut memonitor setiap langkah dalam proses permohonan informasi dari pengajuan hingga penyelesaian, untuk memastikan ketepatan waktu dan transparansi.

2. Monitoring Ketersediaan Informasi Publik:
   - Dilakukan pemantauan reguler terhadap situs web dan portal informasi publik untuk memastikan bahwa informasi yang wajib diumumkan selalu diperbarui dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Dengan melibatkan PPID Pelaksana dan Pejabat PPID dalam pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring yang sistematis seperti yang dijelaskan di atas, Kabupaten Garut dapat memastikan bahwa kebijakan Informasi Publik dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi, aksesibilitas, dan akuntabilitas, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.