Jadwal Pelayanan Informasi Publik
Media

Layanan permohonan informasi pada PPID Kabupaten Garut dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin sampai dengan Jumat, dengan ketentuan waktu sebagai berikut:

Senin - Kamis
Jam Layanan : 08.00 WIB - 16.00 WIB
Istirahat, Shalat, Makan : 12.00 WIB - 13.00 WIB

Jumat
Jam Layanan : 09.00 WIB - 15.00 WIB
Istirahat, Shalat, Makan : 11.00 WIB - 13.00 WIB