TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Prosedur Pelayanan Informasi Publik

Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, PPID melalui desk layanan informasi publik, memberikan layanan langsung dan layanan online melalui website PPID Kabupaten Garut.

Layanan   informasi   secara  langsung,   yaitu   layanan   informasi   publik   yang dikategorikan wajib tersedia setiap saat, dengan mekanisme pelayanan sebagai berikut:

1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi dan mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi
2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi public
3. Petugas  memproses  permintaan  pemohon  informasi  publik  sesuai  dengan formulir   permintaan   informasi   publik   yang   telah   ditandatangani   oleh pemohon informasi publik
4. Petugas memenuhi permintaan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Apabila informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
5. Petugas  memberikan  Tanda  Bukti  Penyerahan  Informasi  Publik  kepada Pengguna Informasi Publik

Layanan  informasi  secara online media  portal website PPID Kabupaten Garut untuk permohonan informasi publik  yang  tersedia dan  diumumkan secara  berkala dilayani  melalui  website PPID Kabupaten Garut dengan mekanisme pelayanan sebagai berikut :

1. Pemohon informasi membuka portal website PPID Kabupaten Garut ppid.garutkab.go.id

2. Pemohon informasi melakukan proses pendaftar akun pada website PPID ppid.garutkab.go.id/register

3. Pemohon informasi melakukan proses verifikasi akun dengan mengupload data KTP/Identitas yang berlaku

4. Petugas memverifikasi data Indentitas Pemohon Informasi

5. Setelah data tervalidasi pemohon informasi membuat permohonan informasi publik

6. Petugas memproses permintaan informasi publik

7. Selesai