UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Media Download UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah undang-undang di Indonesia yang bertujuan untuk memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh informasi dari setiap instansi pemerintah. Berikut adalah beberapa poin penting dalam UU No. 14 Tahun 2008:

  1. Definisi Informasi Publik: UU ini mendefinisikan informasi publik sebagai setiap informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dan disebarkan oleh badan publik.
  2. Hak Akses: Setiap orang berhak atas informasi publik dan dapat memperolehnya secara mudah, cepat, dan tidak berbelit-belit.
  3. Badan Publik: Seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, termasuk lembaga negara, badan usaha milik negara, dan lembaga pemerintah non-departemen, diwajibkan untuk memberikan akses informasi publik.
  4. Mekanisme Permintaan Informasi: Masyarakat dapat meminta informasi publik dengan cara mengajukan permohonan secara tertulis atau secara lisan. Badan publik harus memberikan jawaban atas permohonan tersebut dalam waktu 10 hari kerja.
  5. Pengecualian Informasi Publik: Terdapat beberapa jenis informasi yang dikecualikan dari kewajiban memberikan informasi publik, seperti informasi yang dapat membahayakan kepentingan negara atau merugikan kepentingan pribadi.
  6. Sanksi: Badan publik yang tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan akses informasi publik dapat dikenakan sanksi berupa teguran, peringatan, atau bahkan pencabutan izin operasional.

UU No. 14 Tahun 2008 ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan. Dengan adanya UU ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas hidup dan keadilan sosial.

Referensi :

https://ilmupenting.github.io

https://gurubelajar.github.io