Sengketa Informasi Publik
Media

Sengketa informasi publik adalah ketidaksepakatan atau perselisihan antara pemohon informasi publik dengan badan publik yang menolak atau tidak memberikan informasi publik yang diminta. Sengketa ini dapat terjadi jika badan publik menolak permintaan informasi publik karena beberapa alasan, seperti dianggap rahasia negara, mengandung informasi pribadi, atau tidak relevan dengan kepentingan publik.

Undang-undang tentang informasi publik di banyak negara biasanya menyediakan mekanisme pengaduan atau banding bagi pemohon informasi publik yang merasa hak-haknya telah dilanggar. Beberapa contoh mekanisme pengaduan atau banding tersebut antara lain:

  1. Komisi Informasi Publik: Komisi ini biasanya dibentuk sebagai badan independen untuk menyelesaikan sengketa informasi publik antara pemohon informasi publik dan badan publik.

  2. Pengadilan: Pengadilan dapat menjadi alternatif jika sengketa informasi publik tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme pengaduan atau banding lainnya.

  3. Ombudsman: Ombudsman dapat membantu pemohon informasi publik dalam menyelesaikan sengketa informasi publik dan memberikan rekomendasi kepada badan publik yang bersangkutan.

Setiap mekanisme pengaduan atau banding memiliki prosedur dan ketentuan yang berbeda, tetapi tujuannya adalah untuk memastikan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik terpenuhi dengan baik. Oleh karena itu, penting bagi pemohon informasi publik untuk memahami hak-haknya dan mengajukan pengaduan atau banding jika dirasa hak-haknya telah dilanggar.

Alur Sengketa Informasi Publik

Alur sengketa informasi publik dapat berbeda-beda di setiap negara, tergantung pada undang-undang dan aturan yang berlaku di negara tersebut. Namun, umumnya alur sengketa informasi publik dapat dijelaskan dalam beberapa tahapan berikut:

  1. Pengajuan permohonan informasi publik: Pemohon informasi publik mengajukan permohonan informasi publik kepada badan publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Permohonan tersebut harus memuat informasi yang jelas dan spesifik tentang informasi yang diminta.

  2. Jawaban badan publik: Badan publik memberikan jawaban atas permohonan informasi publik dalam waktu yang ditentukan oleh undang-undang. Jika permohonan informasi publik ditolak, badan publik harus memberikan alasan yang jelas dan objektif.

  3. Pengajuan pengaduan atau banding: Jika permohonan informasi publik ditolak atau tidak dijawab oleh badan publik dalam waktu yang ditentukan, pemohon informasi publik dapat mengajukan pengaduan atau banding kepada lembaga pengawas atau pengadilan yang berwenang.

  4. Penyelesaian sengketa: Setelah menerima pengaduan atau banding, lembaga pengawas atau pengadilan akan memeriksa sengketa informasi publik dan mengambil keputusan. Keputusan tersebut dapat berupa merekomendasikan kepada badan publik untuk memberikan informasi yang diminta, mengabulkan pengaduan atau banding, atau menolak pengaduan atau banding.

  5. Pelaksanaan keputusan: Badan publik harus melaksanakan keputusan yang dikeluarkan oleh lembaga pengawas atau pengadilan dalam waktu yang ditentukan. Jika badan publik tidak melaksanakan keputusan tersebut, pemohon informasi publik dapat mengajukan tindakan hukum lanjutan.

Pemohon informasi publik dan badan publik harus mematuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku dalam sengketa informasi publik. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak pemohon informasi publik dipenuhi dengan baik dan badan publik tetap mematuhi prinsip keterbukaan informasi publik.

Referensi :

https://pengujian.github.io

https://berkelompok.github.io