Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Media

Penyelesaian sengketa informasi publik dapat dilakukan melalui beberapa cara, antara lain:

  1. Musyawarah Pihak yang bersengketa dapat melakukan musyawarah untuk mencari kesepahaman dan menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan mufakat.

  2. Mediasi Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yaitu mediator, untuk membantu mencari solusi yang disepakati bersama.

  3. Arbitrase Arbitrase adalah proses penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yaitu arbitrator, untuk membuat keputusan yang mengikat bagi kedua belah pihak.

  4. Litigasi Litigasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.

Dalam hal sengketa informasi publik, terdapat lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk menangani sengketa informasi publik, yaitu Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Daerah. Jika terjadi sengketa terkait hak memperoleh informasi publik, masyarakat dapat mengajukan permohonan ke Komisi Informasi untuk diproses dan diselesaikan. Jika masih ada sengketa yang tidak bisa diselesaikan melalui Komisi Informasi, maka masyarakat dapat mengajukan keberatan ke pengadilan.

Selain itu, untuk mempercepat penyelesaian sengketa informasi publik, Komisi Informasi juga menyediakan layanan alternatif berupa pendampingan dan penyelesaian sengketa secara nonlitigasi, seperti mediasi dan konsiliasi.

Langkah-langkah dalam penyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi adalah sebagai berikut:

  1. Pengajuan permohonan informasi publik Pertama-tama, pemohon harus mengajukan permohonan informasi publik ke institusi yang bersangkutan. Jika permohonan ditolak atau tidak dijawab, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi.

  2. Pengajuan keberatan Jika permohonan informasi publik ditolak atau tidak dijawab, pemohon dapat mengajukan keberatan ke Komisi Informasi. Keberatan harus diajukan dalam waktu 14 hari setelah diterimanya keputusan atau tidak adanya keputusan dari institusi yang dimohon.

  3. Pemeriksaan keberatan Komisi Informasi akan memeriksa keberatan dan memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan dan bukti. Jika diperlukan, Komisi Informasi dapat melakukan mediasi atau konsiliasi.

  4. Penyelesaian sengketa Jika mediasi atau konsiliasi tidak berhasil, Komisi Informasi akan membuat keputusan yang mengikat. Keputusan ini harus dilaksanakan oleh institusi yang dimohon dalam waktu 30 hari setelah keputusan diterima.

  5. Pengajuan banding Jika pemohon atau institusi yang dimohon tidak puas dengan keputusan Komisi Informasi, mereka dapat mengajukan banding ke pengadilan.

Dalam penyelesaian sengketa informasi publik, penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Institusi publik harus memberikan akses informasi yang cukup dan menjelaskan alasan jika ada informasi yang tidak dapat diberikan. Pemohon informasi publik juga harus memahami dan menghormati hak-hak pihak lain, serta menghindari penyebaran informasi yang tidak benar atau merugikan.

Referensi : https://jurusanipa.github.io/