PROFIL PPID KABUPATEN GARUT

LATAR BELAKANG

Dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terbuka, dan akuntabel diperlukan keterbukaan informasi publik sebagai sarana dalam mengoptimalkan partisipasi dan pengawasan publik dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sehingga perlu adanya sistem pelayanan informasi dan dokumentasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

PPID PEMERINTAH KABUPATEN GARUT

1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pelaksana;
2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik ;
3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik ;
4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan ;
5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi ; dan
6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

Visi PPID Kabupaten Garut:
"Menuju Keterbukaan dan Akses Informasi Publik yang Transparan dan Berkualitas"

Misi PPID Kabupaten Garut:

1. Mengedepankan Prinsip-Prinsip Transparansi:
   Mengintegrasikan transparansi dalam setiap aspek pelayanan informasi publik untuk membangun hubungan yang kuat antara pemerintah dan masyarakat.

2. Meningkatkan Aksesibilitas Informasi Publik:
   Menyediakan akses mudah dan adil terhadap informasi publik yang berkualitas, sehingga masyarakat dapat mengakses dan memanfaatkan informasi dengan lebih baik.

3. Memberdayakan Masyarakat dalam Penggunaan Informasi:
   Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memanfaatkan informasi publik untuk meningkatkan pemahaman, partisipasi, dan pemberdayaan dalam pengambilan keputusan.

4. Mengoptimalkan Penggunaan Teknologi Informasi:
   Menggunakan teknologi informasi untuk memfasilitasi pengajuan permohonan informasi secara efisien, pemantauan pelaksanaan kebijakan, dan penyediaan informasi dalam bentuk yang inovatif.

5. Menjaga Keamanan Data dan Privasi:
   Menjamin keamanan data dan privasi dalam pengelolaan informasi publik, sehingga melindungi hak-hak individu dan menjaga integritas informasi.

6. Melakukan Peningkatan Terus-Menerus:
   Terus mengembangkan kapasitas PPID dan meningkatkan kualitas layanan informasi publik melalui pelatihan, evaluasi, dan inovasi.

7. Mengoptimalkan Penggunaan Sumber Daya:
   Mengelola sumber daya dengan efektif dan efisien untuk memberikan layanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat.

8. Membangun Hubungan Kolaboratif:
   Membangun kerjasama yang kuat dengan entitas pemerintah daerah, masyarakat sipil, dan pihak terkait lainnya dalam mendukung pelaksanaan kebijakan informasi publik.

Visi dan misi ini akan menjadi pedoman dalam mengarahkan upaya PPID Kabupaten Garut dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam menyediakan informasi publik kepada masyarakat dengan cara yang transparan, efektif, dan berkualitas.

Struktur PPID dan SK Penetapan PPID Kabupaten Garut

http://ppid.garutkab.go.id/storage/files/117/63072c9fa172c.pdf